NARATIVE.ID, BREBES — Orang tua siswa di Kabupaten Brebes diminta melapor apabila masih menemukan pungutan wajib di sekolah. Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembayaran uang gedung, iuran bulanan, maupun biaya kegiatan yang membebani keluarga peserta didik.
Penegasan itu disampaikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat pelantikan 40 kepala sekolah SD dan SMP sekaligus penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Paramitha menegaskan bahwa persoalan keuangan orang tua tidak boleh menghalangi anak memperoleh hak pendidikan, termasuk mendapatkan ijazah.
“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha.
Uang Gedung hingga Biaya Wisuda Tak Boleh Diwajibkan
Dalam pakta integritas tersebut, kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib berupa SPP, uang gedung, uang daftar ulang, iuran kelas, hingga biaya perpisahan, studi wisata, dan wisuda.
Sekolah juga dilarang mewajibkan orang tua membeli buku, seragam, lembar kerja, atau perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah.
Kebijakan itu kembali ditegaskan setelah pemerintah daerah menerima keluhan masyarakat mengenai iuran bulanan pada Maret 2025.
Namun, larangan pungutan wajib tidak berarti seluruh bentuk sumbangan pendidikan dilarang.
Sumbangan sukarela tetap dimungkinkan sepanjang tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih kepada orang tua.
Pengelolaan sumbangan juga harus transparan, melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah komite, serta dilaporkan kepada masyarakat setiap semester. Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan sumbangan sukarela dari pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Nomor Pengaduan Akan Dipasang di Sekolah
Pemkab Brebes berencana memasang pakta integritas beserta nomor pengaduan di gerbang setiap sekolah mulai pekan depan.
Orang tua maupun siswa yang menemukan dugaan pungutan melanggar ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan tersebut setelah diumumkan.
Pemerintah daerah menyatakan setiap laporan akan diperiksa oleh tim Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) bersama Inspektorat Kabupaten Brebes.
Pelapor juga dijanjikan perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi. Pada bulan berikutnya, pemerintah daerah berencana mengumumkan jumlah pengaduan yang diterima beserta tindak lanjutnya.
Sekitar 400 Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong
Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon.
Menurutnya, masih terdapat sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang kosong di Kabupaten Brebes.
Dindikpora menargetkan pengisian jabatan tersebut dapat dituntaskan pada Januari atau Februari 2027.
Sementara itu, penandatanganan pakta integritas oleh 40 kepala sekolah menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah.


▶
▶
▶
▶


Narative.id Malang · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Brebes · Warga & Sosial
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
NARATIVE.ID · Kesehatan
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR